TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Misni membenarkan perubahan jadwal Work From Home (WEH) bagi aparatur sipil negara, Selasa (9/6/2026).
​Misni menjelaskan, Pemprov Kepri mengubah jadwal WFH ASN ke hari Jumat, dari yang sebelumnya terlaksana setiap hari Rabu.
​Pengalihan hari WFH ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 000.9.6.1/4412/SJ, pada tanggal 1 Juni 2026.
“​Kita juga mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Kepri tentang Penyesuaian Pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja ASN,” sebutnya.
​Misni menyatakan, pihaknya akan mengevaluasi pelaksanaan tugas kedinasan di rumah ini secara berkala, setiap tiga bulan sekali.
​Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kepri, Luki Zaiman Prawira juga membenarkan kabar mengenai pergeseran hari kerja WFH ASN ini.
​Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri, Darwin menegaskan, pergeseran tersebut murni urusan pengaturan regulasi birokrasi.
“Tidak memberikan pengaruh apa pun terhadap efisiensi energi daerah. Sebab jumlah hari WFH dalam sepekan tidak bertambah ataupun berkurang,” pungkasnya. (sih)





