TANJUNGPINANG (HAKA) – Operator kapal Majestic Fast Ferry, memberlakukan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk rute internasional mulai Kamis (12/3/2026).
Surat pemberitahuan menyatakan, bahwa operator mengenakan biaya tambahan sebesar Rp65.000, untuk keberangkatan dari Pelabuhan Tanjungpinang dan Batam, serta SGD 6.00 untuk keberangkatan dari Singapura.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kepri, Rudy Chua, menyoroti tiga poin krusial sebagai pemicu kondisi ini.
Menurut Rudy, lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik antara Iran dengan AS dan Israel, memicu kenaikan biaya tersebut.
“Jika kita membiarkannya, tingkat kunjungan wisatawan ke Kepri pasti menurun,” ujar Rudy Chua kepada hariankepri.com, Kamis (12/3/2026).
Rudy juga mengkritik lemahnya respons Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Ia mengaku telah melaporkan persoalan serupa sebanyak tiga kali sejak pandemi Covid-19, namun KPPU belum mengambil tindakan nyata.
“Hingga saat ini, KPPU belum memberikan jawaban maupun tindakan, sehingga masalah kenaikan harga ini terus berulang,” tegasnya.
Selain itu, ia menyebut keterbatasan regulasi membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri tidak memiliki kewenangan mengintervensi kebijakan harga tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kepri, Junaidi, mengarahkan agar hariankepri.com berkoordinasi dengan otoritas pelabuhan terkait laporan kenaikan biaya ini.
“Untuk konfirmasi lebih lanjut, silakan hubungi pihak KSOP khusus Batam serta KSOP Tanjungpinang,” sebut Junaidi. (sih)





