Beranda Headline

Tiga Tahun Cabuli Anak Tiri, Sorang Pria Dibekuk Satreskrim Lingga

0
Penyidik Unit Idik IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lingga tengah memeriksa pelaku A,-f/istimewa-humas polres lingga.

LINGGA (HAKA) – Satreskrim Polres Lingga, menangkap seorang pria berinisial A (40) di kediaman pelaku, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Selasa (6/10/2020) lalu.

Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang, melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan menegaskan, A ditangkap lantaran tega melakukan tindak pidana pencabulan anak perempuan, yang masih berumur 15 tahun.

Menurut Adi, dari pengakuan pelaku, A sering melakukan perbuatan tak senonoh itu, sejak tahun 2017 hingga September 2020 lalu.

“Pelaku diduga cabuli terhadap anak yang masih di bawah umur, yang tidak lain adalah anak tiri sendiri,” terang Adi.

Perbuatan ayah tiri beberapa tahun itu, sambung Adi, baru diketahui oleh ibu kandung pada September 2020 silam.

“Ibu korban merasa keberatan, dan langsung melaporkan kejadian tersebut di Polres Lingga,” tutur Adi.

Saat ini kata Adi, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, serta ditahan di sel tahanan Polres Lingga.

Atas perbuatan tersangka, dijerat pasal 81 ayat (1-3) jo pasal 82 ayat (1-2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. (rul)

Baca juga:  Pekan Ini, Pj Wako akan Bagikan DPA APBD 2024 ke Seluruh OPD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini