BINTAN (HAKA) – Akibat pesta narkoba jenis sabu di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tanjungpinang, tiga orang warga binaan (WB) diperiksa. Kejadian ini dibenarkan Kepala Lembaga Pemasyarakatn (Kalapas) Umum Klas IIA Tanjungpinang, Untung.
“Memang benar, ada yang tertangkap memiliki sabu dan menggunkanya di dalam lapas,” jelasnya, kepada hariankepri.com, Selasa (22/7/2025)
Ia menyebutkan, barang haram tersebut ditemukan, saat mereka melakukan razia rutin. Saat digeledah ditemukan 2 paket sabu. Yang 1 paket sudah tidak ada isi alias kosong, dan paket 1 lagi masih berisikan sabu.
“Saat razia, bukan hanya sabu yang ditemukan. Ada juga alatnya (bong, red),” sebutnya.
Terkait para napi yang menggunakan sabu, pihaknya meminta keterangan kepada sejumlah narapidana. Salah satunya inisial H, yang mengaku mendapatkan sabu tersebut dari luar yang dilempar masuk kedalam lapas.
“Pengakuan H ada yang melempar sabu dari luar kemudian dia ambil untuk digunakan bersama rekan lainnya yang berada dalam satu sel,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, H merupakan narapidana pindahan dari Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. Yang bersangkutan juga merupakan narapidana kasus narkotika, dan baru menjalani hukuman 4 tahun penjara.
“Saat ini ketiga narapidana masih dakam pemeriksaan pihak Satnarkoba Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya. (ita)





