Beranda Daerah Tanjungpinang

Tiga Kali Gubernur Nurdin Mangkir Panggilan Sidang

0
Gubernur Kepri Nurdin Basirun

TANJUNGPINANG (HAKA) – LSM Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Provinsi Kepulauan Riau, sebagai penggugat kecewa dan kesal dengan Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai tergugat, mangkir alias tidak menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang untuk ketiga kalinya.

Adapun sidang ini berkaitan dengan gugatan LSM Pekat IB Kepri kepada gubernur, mengenai kekosongan pejabat di kursi Wakil Gubernur (Wagub) Kepri periode 2016-2021. Sidang ketiga ini sedianya digelar Rabu (7/5/2017), namun sidang itu tidak jadi, sebab yang bersangkutan (Gubernur Kepri) tidak menghadiri. Demikian disampaikan Pembina Pekat IB Provinsi Kepri, Beni.

Kata Beni, seharusnya Gubernur Kepri itu sebagai pejabat negara harus taat akan hukum. Artinya, ketika dirinya diundang dalam persidangan seharusnya bisa hadir.

“Dalam sidang itu kami hanya meminta dirinya memilih wagub secepatnya. Gubernur itu harus kooperatif, dan jangan takut menghadiri sidang ini,” ujarnya kepada haraiankepri.com.

Selain itu, kata Beni, masyakarat Kepri juga mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan dari pasangannya (Wagub), maka dari itu pihaknya menuntut hal itu kepada Gubernur Kepri.

Ditambahkanya, kabarnya Gubernur Kepri telah menunjuk pengacara profesional dari luar daerah untuk menghadapi persidangan itu. (zul)

Baca juga:  Pemko Tanjungpinang Berniat Ajukan Formasi CPNS Lagi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini