KARIMUN (HAKA) – Ketua Lembaga Badan Advokasi Aset Negara (Bapan) Kepri, Ahmad Iskandar melaporkan ULP PLN Kabupaten Karimun ke Kejaksaan Negeri Karimun, Jumat (24/7/2026).
Laporan itu berkaitan dengan pemadaman listrik total, atau blackout yang berlangsung selama tiga hari di Karimun.
Ahmad menilai, pemadaman tersebut merugikan pelaku usaha dan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Atas dasar itu, saya melaporkan ULP PLN Karimun. Saya mohon pihak Kejaksaan menindaklanjuti aduan ini,” tegasnya.
Ahmad menyatakan akan melaporkan perkara itu ke Kejati Kepri dan Jamwas Kejaksaan Agung jika Kejari Karimun tidak menindaklanjuti aduannya.
“Kita tunggu respon dari pihak Kejaksaan Karimun,” ujarnya.
Selain melapor ke kejaksaan, Ahmad juga meminta PLN menjelaskan penyebab pemadaman kepada masyarakat.
Ia menilai PLN perlu menyampaikan penjelasan resmi sekaligus meminta maaf kepada warga Karimun.
“Apa sebenarnya yang terjadi, itu bisa disampaikan secara resmi dan permohonan maaf kepada masyarakat,” tegasnya. (yan)






