Beranda Headline

Tidak Memenuhi 2 Unsur Pidana, Kasus Dugaan Pelanggaran Rahma Dihentikan

0
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, bersama Tim Sentra Gakkumdu memberikan keterangan pers di Kantor Bawaslu Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang, yang melibatkan Bawaslu, kejaksaan dan kepolisian, telah melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pelanggaran pemilu untuk terlapor Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.

“Walaupun ada perbedaan pendapat gelar perkara, namun tidak menjadi hambatan kami untuk menentukan kepastian hukum,” ucap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Tanjungpinang, Senin (23/11/2020) malam.

Pihaknya berkesimpulan, bahwa terlapor Rahma tidak memenuhi dua unsur pidana. Yakni, sesuai pertimbangan ahli pemilu dan ahli pidana Kemendagri.

Selain itu, ada Memorandum Bawaslu RI tahun 2020, tanggal 23 Januari yang tertuang dalam huruf B angka 2 tentang aturan unsur program.

Ditambah, keterangan para saksi yang menguntungkan terlapor. Total saksi ada 16 orang, dari unsur pemerintah, masyarakat, ahli dan tim sukses Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut 3.

“Maka sesuai KUHAP kasus ini dihentikan. Kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Rio mengatakan, bergulirnya kasus ini ke tingkat penyidikan Polisi dari Sentra Gakkumdu. Pasalnya, Rahma diduga telah mengkampanyekan salah satu paslon, dalam kegiatan pembagian masker jenis Temasek Foundation milik Pemprov Kepri dari KBRI Singapura, pada tanggal 29 Oktober lalu.

Dengan pasal 71 ayat (3) Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubenur, Bupati dan Wali Kota.

“Begitu sidik sudah ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Dan SPDP itu tidak mesti tersangka, di dalamnya masih kosong. Ini dasar atau payung hukum kita, untuk melakukan proses penyidikan ini,” terang Rio.

Beserta barang bukti (BB) masker sekitar 6 buah dan 7 kantong stiker Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3. Penyitaan BB itu, merupakan dasar penyidik sesuai petunjuk KUHAP.

Baca juga:  Tiga Desa di Bintan Gelar Pilkades, Sakri, Eva dan Mazlan Jadi Pemenang

“Kampanye ini kan, boleh-boleh saja dan hari nya pun hari libur. Yang kita akan perjelas adalah unsur-unsur pasal disangkakan tadi. Biar kita juga mendapatkan kepastian hukum, dari atau perbuatan yang dilakukan oleh terlapor,” tegas Rio kepada wartawan. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini