TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menyatakan, pemko memutuskan meniadakan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi ASN mulai 1 Juli.
​Keputusan tersebut muncul, berdasarkan hasil proses evaluasi internal terkait masalah efisiensi anggaran daerah.
​Sebab, kebijakan WFH yang sempat berjalan sebelumnya, ternyata tidak memberikan dampak penghematan anggaran yang signifikan.
​Zulhidayat menjelaskan, harapan awalnya ada efisiensi, tapi sesuai ketentuan edaran Kemendagri, pejabat Eselon II dan Eselon III itu wajib hadir.
​Ketika para pejabat eselon tersebut tetap berkantor, maka sebagian staf pendukung juga otomatis harus hadir ke lokasi kerja.
​Dampaknya, fasilitas lampu kantor tidak padam serta operasional minyak kendaraan dinas tetap banyak terpakai oleh para pejabat tersebut.
​”Setelah melalui proses diskusi, kami memutuskan menghentikan WFH dan akan melaporkan hal itu ke pemerintah pusat,” ujarnya.
​Pihaknya meminta dispensasi karena sistem pelayanan kepada masyarakat akan jauh lebih optimal, jika berjalan secara langsung atau tatap muka.
​Terkait data 78 ASN Pemko Tanjungpinang yang bolos saat jam kerja WFH, Zulhidayat menilai hal tersebut masalah kedisiplinan umum.
​”Kalau soal bolos itu penyakit di mana-mana, kebetulan pas WFH datanya seperti itu. Di luar WFH pun, disiplin jadi perhatian serius,” tegasnya.
​Pemko Tanjungpinang telah menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada beberapa ASN yang terbukti membandel. (sih)






