TANJUNGPINANG (HAKA) – BKPSDM Kota Tanjungpinang, menjatuhkan sanksi disiplin kepada 26 aparatur sipil negara (ASN) sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Kepala BKPSDM Achmad Nur Fatah, mengatakan, 23 ASN menerima hukuman disiplin ringan, sedangkan tiga lainnya menjalani hukuman disiplin berat.
“Untuk disiplin ringan, 11 orang PNS menerima teguran lisan secara tertulis,” katanya kepada hariankepri.com, Sabtu (4/7/2026).
Kemudian kata Fatah, satu PPPK dan enam PPPK menerima pernyataan tidak puas secara tertulis.
BKPSDM kembali menjatuhkan sanksi disiplin ringan kepada lima ASN selama Mei 2026.
Sanksi itu terdiri dari satu teguran lisan, dua pernyataan tidak puas untuk PNS, serta dua pernyataan tidak puas kepada PPPK.
“Untuk hukuman berat sudah ada tiga orang yang menjalani sanksi, terdiri dari dua PNS dan satu PPPK,” ujar Fatah.
Satu PNS menjalani pembebasan dari jabatan menjadi staf pelakasana, selama 12 bulan.
BKPSDM juga memberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, satu PNS dan memutus kontrak kerja satu PPPK.
Fatah menjelaskan, ketiga ASN tersebut melanggar aturan karena tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah.
Menurutnya, aturan memperbolehkan pemberian hukuman sedang hingga berat kepada ASN yang mangkir sedikitnya 10 hari kerja berturut-turut.
“Tahun 2026 ini belum ada kasus narkoba. Ada beberapa pegawai yang menjalani proses pemeriksaan berkas,” pungkasnya. (sih)





