
TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota Tanjungpinang (Wako) Lis Darmansyah menyampaikan, Pemko berencana akan memberhentikan beberapa pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah setempat.
“Dalam waktu dekat ada beberapa ASN akan diberhentikan, di bawah 10 orang,” kata Lis Darmansyah pada hariankepri.com, beberapa waktu lalu.
Lis menyebutkan, pemberhentian beberapa ASN ini, lantaran melakukan pelanggaran berat. Mereka sudah lama tidak masuk kerja atau bolos.
Menurutnya, pihaknya sudah bisa mengusulkan pemberhentian apabila pegawai sudah 23 hari tidak masuk kerja. “Ini sudah lebih 40 hari tidak masuk kerja,” tuturnya.
Pemko, lanjut Lis, sudah berupaya melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan, namun tetap tidak berubah dan masih tetap bolos kerja.
“Kita upayakan untuk dibina, tapi kalau memang dibina dengan santun orang bilang kepala sudah dikasih masih pun nginjak-nginjak kepala kita, ya sudah kita usulkan diberhentikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, persoalan pegawai menjadi prioritas utama yang harus dibenahi dirinya bersama Wakil Wali Kota Raja Ariza. “Itu mau kita beresin semua, karena kita sudah menunaikan kewajiban kita, bahwa TPP pegawai tidak terlambat. Tapi kalau ada yang bakteri-bakteri seperti itu di pegawai harus kita selesaikan,” tegasnya. (sah)