BINTAN (HAKA) – Satreskrim Polres Bintan, melaksanakan reka ulang kasus pembunuhan, di Perumahan Grand Pesona Mutiara 3, Bintan Timur, Kamis (16/10/2025).
Rekonstruksi itu, menghadirkan tersangka Michael Pandawa (45), kejaksaan, pengacara, serta 11 orang saksi baik dari pihak keluarga korban maupun sejumlah warga perumahan.
Tersangka memperagakan semua peristiwa itu, di hadapan penyidik, kejaksaan serta pengacara.
Selain itu, puluhan anggota Polres Bintan turut mengamankan area pintu masuk perumahan hingga area rumah kejadian pembunuhan.
Bukan hanya itu, keluarga korban, Nicodemus Asih dan Bety, turut menyaksikan langsung 43 adegan rekonstruksi. Sementara, kerabat lainnya melihat dari luar rumah.
Lalu, Nicodemus menghampiri sembari menepuk dada Pandawa bagian kiri, dengan mengucapkan terimakasih bernada kesal.
Ia pun menahan emosi sambil menarik nafas dalam-dalam. Namun, Nicodemus tak bisa menahan kemarahannya.
“Kau ambil adikku yang masih bagus dan utuh, tapi kau kembalikan dalam keadaan hancur seperti ini. Kau manusia atau binatang,” tanya dia ke tersangka.
“Saya tidak pukul, untuk apa saya pukul kau,” tuturnya sambil matanya berlinang.
Kemudian, polisi membawa tersangka yang menggunakan baju tahanan itu, untuk masuk ke dalam mobil.
Seketika itu, dua perempuan yang merupakan keluarga korban tak kuasa menahan emosi. Sehingga, keduanya pun menangis, sembari bersandar di pagar rumah.
Di lokasi itu, Bety meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), agar menghukum tersangka seberat-beratnya.
Meskipun ia mengaku ikhlas dan menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib. Namun, dirinya merasa kesal secara mendalam.
“Sangat kecewa sekali. Sebagai suami, tidak ada rasa kasihan sama sekali. Apalagi kita orang Timur, tidak seperti itu,” ungkapnya. (rul)




