BATAM (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan, seluruh pegawainya telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah mengonfirmasi, bahwa pihaknya telah memproses pembayaran tersebut sejak pekan lalu.
“Kami sudah membayar THR,” ujar Firmansyah kepada hariankepri.com, Senin (16/3/2026).
Ia menegaskan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mengantongi hak serupa dengan ASN.
Selain itu, pemerintah memastikan para pensiunan di lingkungan Pemko Batam, menerima tunjangan keagamaan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“PPPK dan pensiunan juga menerima THR,” imbuhnya.
Namun, kondisi berbeda menimpa para perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di wilayah Kota Batam.
Firmansyah menjelaskan bahwa aturan saat ini tidak mengalokasikan tunjangan hari raya bagi para ketua RT dan RW.
“RT/RW tidak menerima THR,” tegasnya.
Meski demikian, pemerintah memberikan kompensasi berupa pencairan dana insentif bagi seluruh ketua RT dan RW di Batam.
Sekda menyebutkan, insentif yang cair tersebut mencakup jatah dua bulan, yakni periode Januari dan Februari.
Pemerintah berharap, pencairan insentif ini membantu meringankan kebutuhan para perangkat lingkungan menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.
“Kami juga menaruh harapan agar seluruh hak keuangan ini memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan pegawai dan mitra kerja,” tukasnya (sih)





