TANJUNGPINANG (HAKA) – Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Syofian Rida mengatakan, polisi siap memfasilitasi tes urine ASN Pemprov Kepri.
Namun, kata Syofian, pihaknya harus ada permintaan resmi dari instansi terkait, sebelum melakukan pemeriksaan atau razia.
“Kepolisian selalu harus bertindak sesuai dasar hukum. Kita tidak bisa langsung razia kecuali ada permintaan dari instansi terkait,” ujarnya.
Menurut Syofian, OPD atau instansi yang mengirimkan surat permintaan akan mendapat bantuan penyuluhan, dan edukasi bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Kalau mereka menyurati, ya kita wajib membantu fungsi pemberantasan narkotika,” tegasnya.
Meski siap membantu, Syofian menyebut anggaran alat tes menjadi kendala utama untuk memeriksa ribuan pegawai secara menyeluruh.
“Kendalanya ada pada anggaran alat tes urine. Alat tes urine yang dijual di apotek itu lumayan mahal,” ungkapnya.
Syofian menyebut satu alat tes urine membutuhkan biaya sekitar Rp250.000. Jumlah itu akan membesar jika pemeriksaan mencakup ribuan pegawai.
Karena itu, Syofian menyarankan instansi pemerintah menerapkan skala prioritas dalam pelaksanaan tes urine bagi pegawai.
Instansi dapat mengajukan nama pegawai yang menunjukkan perilaku mencurigakan atau sering tidak masuk kerja untuk menjalani pemeriksaan.
“Jadi bukan ngetes seluruh pegawainya, melainkan fokus pada yang dicurigai saja,” jelasnya.
Syofian mengingatkan narkotika dapat menjerat siapa saja tanpa melihat pekerjaan, status sosial, maupun kemampuan ekonomi seseorang.
Menurutnya, seseorang dengan penghasilan rutin juga berpotensi terjerumus menjadi pengguna narkotika.
Kondisi itu, kata Syofian, dapat mendorong pengguna masuk ke jaringan peredaran narkotika untuk memenuhi kebutuhannya.
“Dia bisa jadi pengedar, tukang antar, atau kurir, yang upahnya nanti bisa berupa uang atau dapat narkoba,” pungkasnya. (sih)






