25.5 C
Tanjung Pinang
Minggu, Februari 8, 2026
spot_img

Terungkap dalam Sidang, Eks Dirut TVRI Kepri Terima Dana Korupsi Rp1,5 Miliar

TANJUNGPINANG (HAKA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, yang dipimpin oleh Irwan Munir, menggelar sidang lanjutan perkara korupsi untuk terdakwa eks Direktur Utama (Dirut) LPP Stasiun TVRI Kepri, Meggy Theresia Rares, Senin (28/7/2025).

Sidang terdakwa Meggy itu, beragendakan pembacaan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sari Ramadhani Lubis, dan Rahmad Diva Alindra, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Rp9 miliar lebih, pada pembangunan studio LPP TVRI Stasiun Kepulauan Riau (Kepri), Dompak, Kota Tanjungpinang tahun 2022 lalu.

Dalam salinan surat dakwaan yang diterima hariankepri.com terdakwa Meggy menerima aliran dana korupsi itu sekitar Rp1,5 miliar lebih dari terpidana Harly Tambunan, selaku Direktur PT Tamba Ria Jaya juga kontraktor proyek.

Mantan dirut itu, menerima duit sebanyak 8 kali transaksi melalui terpidana Anna Triana selaku konsultan perencana PT Daffa Cakra Mulia, juga konsultan pengawas PT Bahana Nusantara, dalam kasus proyek korupsi tersebut.

Adapun rincian duit yang Meggy terima yakni, kegiatan seremoni peletakan batu pertama pembangunan studio LPP TVRI Kepri senilai Rp50 juta. Kemudian, Harly juga memberikan Rp30 juta.

“Dengan rincian transaksi, Harly mentransfer ke rekening Meggy melalui saksi Rosef (staf esk dirut), dan sisanya bayar kartu kredit Meggy,” jelas dalam surat dakwaannya.

Tak sampai di situ, Harly melakukan transfer ke rekening terpidana Anna Triana, Rp100 juta. Lalu, ia mencairkan duit itu secara tunai untuk diberikan langsung ke Meggy.

Berikutnya, Meggy juga terima Rp200 juta. Selanjutnya, Harly kembali memberikan Rp600 juta melalui Anna Triana secara bertahap. Di antaranya, duit itu untuk mendukung kegiatan eks dirut ke Belanda.

Bahkan, Anna Triana menyerahkan langsung uang Rp500 juta kepada terdakwa di rumah dinasnya, Kemandoran, Jaksel. Terakhir, Meggy terima Rp50 juta untuk keperluan pribadinya.

Baca Juga:  APBD Batam Rp4,29 Triliun, Usulan Musrenbang Rp9 Triliun

Atas perbuatan itu, terdakwa Meggy dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 ayat (1), jo pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

Diketahui, sidang putusan pekan lalu. Terpidana Harly divonis 6 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, yang bersangkutan wajib membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp6,5 miliar.

Kemudian, Anna Triana dikenakan 2 tahun penjara, denda Rp70 tahun subsider 2 bulan kurungan. Namun, dia tidak dibebankan UP Rp252 juta, karena uang itu telah dititipkan ke JPU di Kantor Kejari Tanjungpinang sebelumnya.

Sedangkan, Danny Octadwirana selaku PPK proyek, dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Yang bersangkutan tidak dikenakan kewajiban membayar UP. (rul)

masrun
masrun
Jurnalis. Bergabung dengan Hariankepri.com sejak 2018. Aktif sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru