27.5 C
Tanjung Pinang
Minggu, Juli 19, 2026
spot_img

Tersangka TMM Tipu Toko Emas di Kijang Pakai Bukti Palsu

BINTAN (HAKA) — Kapolsek Bintan Timur AKP, Aang Setiawan menyatakan, pihaknya meringkus seorang karyawan swasta berinisial TMM, terkait dugaan melakukan penipuan bermodus bukti transfer fiktif.

​”Aksi penipuan tersebut terjadi pada Rabu (6/5/2026). Akibat kejadian ini, pemilik toko emas mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah,” ujarnya.

​Aang menjelaskan, tim gabungan Satreskrim Polres Bintan menangkap pria berumur 29 tahun itu, di rumah kontrakan Kota Tanjungpinang.

​”Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Bintan Timur, dan sudah jadi sebagai tersangka,” imbuhnya.

​Tersangka TMM melancarkan aksi penipuan saat membeli perhiasan di Toko Emas Zamzam, Barek Motor Kijang, Kecamatan Bintan Timur.

​Polsek Bintan Timur meminta pedagang selalu memverifikasi mutasi rekening secara pasti, saat menerima transaksi non-tunai sebelum menyerahkan barang kepada pembeli.

​Yofi menerangkan kejadian bermula saat tersangka membeli cincin bayi seharga Rp750 ribu dengan transfer asli, lalu kembali memesan gelang emas Rp30,3 juta menggunakan bukti transfer palsu.

“​Setelah menerima laporan korban, polisi melacak pelaku di Tanjungpinang dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” tukasnya. (rul)

Baca Juga:  Disdik Tanjungpinang: Calon Siswa SMP Wajib Bisa Mengaji
masrun
masrun
Jurnalis. Bergabung dengan Hariankepri.com sejak 2018. Aktif sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru