BINTAN (HAKA) — Kapolsek Bintan Timur AKP, Aang Setiawan menyatakan, pihaknya meringkus seorang karyawan swasta berinisial TMM, terkait dugaan melakukan penipuan bermodus bukti transfer fiktif.
​”Aksi penipuan tersebut terjadi pada Rabu (6/5/2026). Akibat kejadian ini, pemilik toko emas mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah,” ujarnya.
​Aang menjelaskan, tim gabungan Satreskrim Polres Bintan menangkap pria berumur 29 tahun itu, di rumah kontrakan Kota Tanjungpinang.
​”Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Bintan Timur, dan sudah jadi sebagai tersangka,” imbuhnya.
​Tersangka TMM melancarkan aksi penipuan saat membeli perhiasan di Toko Emas Zamzam, Barek Motor Kijang, Kecamatan Bintan Timur.
​Polsek Bintan Timur meminta pedagang selalu memverifikasi mutasi rekening secara pasti, saat menerima transaksi non-tunai sebelum menyerahkan barang kepada pembeli.
​Yofi menerangkan kejadian bermula saat tersangka membeli cincin bayi seharga Rp750 ribu dengan transfer asli, lalu kembali memesan gelang emas Rp30,3 juta menggunakan bukti transfer palsu.
“​Setelah menerima laporan korban, polisi melacak pelaku di Tanjungpinang dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” tukasnya. (rul)





