Beranda Headline

Tersangka Dugaan Korupsi di Kejati Kepri Kena Tipu Setengah Miliar

0
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Junaedi (46), salah seorang tersangka, kasus dugaan IUP Tambang Bauksit Bintan, di Kejati Kepri, menjadi korban penipuan. Ia mengaku ditipu Rp 500 juta oleh Fr.

Junaedi pun membuat Laporan Polisi (LP) ke Polres Tanjungpinang, dengan terlapor Fr bersama Bw dan MZ. Demikian ditegaskan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra.

“Awal mulanya karena dia terlibat dalam kasus di Kejati Kepri. Datanglah dia bertemu dengan Fr, dan dia diiming-imingi bahwa kasus dia bisa diselesaikan dan dihentikan, asalkan membayar Rp 1 miliar, tapi Junaedi hanya bisa berikan Rp 500 juta ke Fr,” jelas Rio kepada wartawan, Sabtu (27/6/2020).

Sesuai LP Junaedi nomor: LP-B/77/VI/2020/KEPRI/SPK-RES TPI, yang diterima hariankepri.com. Uraian LP nya yakni, pada 17 Juni 2020. Junaedi menghubungi Fr dan bertemu di Jalan Sunario, Tanjungpinang, untuk menyelesaikan kasusnya di Kejati Kepri.

Kemudian Fr menjamin, bahwa akan selesaikan perkara yang dihadapi Junaedi di Kejati Kepri tersebut.

Selanjutnya, Fr mengajak Junedi ke Batam melalui Kapal Roro dari Tanjunguban, untuk bertemu rekannya bernama Bw dan MZ.

Singkat cerita pada 18 Juni 2020 sekitar pukul 16.30 WIB, Fr menghubungi Junaedi untuk bertemu di Hotel CK, Tanjungpinang. Pertemuan empat mata itu, Fr meminta korban Junaedi untuk menyiapkan uang tunai Rp 1 miliar, mengatasnamakan Kejati Kepri, dan akan diterbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).

Namun, Junaedi tidak memiliki uang sebanyak itu, ia hanya mampu Rp 500 juta. Itu pun korban harus pergi cari uang terlebih dahulu.

Setelah Junaedi dapat uang. Lalu ia kembali menemui Fr di Hotel CK, untuk menyerahkan duit ke Fr. Namun saat bertemu, Fr menyarankan agar penyerahan uang Rp 500 juta, di TCC Tanjungpinang saja.

Baca juga:  Dana Beasiswa Rp 1,9 Miliar Tak Tersalur, Kadisdik: Hanya Rp 184 Juta

Hingga 22 Juni 2020, persoalan Junaedi tidak ada kejelasan. Justru Fr meminta kembali sisanya yang Rp 500 juta, untuk membantu selesaikan perkaranya itu di Kejati Kepri.

Atas kejadian itu, Junaedi merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polres Tanjungpinang. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini