Beranda Headline

Ternyata Korban Penipuan Oknum PNS Pemko Pinang Adalah Anggota DPRD Bintan

0
Tarmizi orang tua korban penipuan oknum PNS Pemko Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Anggota DPRD Bintan, Tarmizi mengaku, menjadi korban penipuan dari oknum PNS Pemko Tanjungpinang Vina Saktiani.

Oknum itu, kata Tarmizi, telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Tanjungpinang, atas tindak pidana penipuan. Saat ini, yang bersangkutan sedang diproses hukum.

“Benar, seperti yang diberitakan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra,” ucap Tarmizi, Selasa (27/4/2021).

Ia menegaskan, oknum itu meminta uang tunai Rp300 juta. Agar anak Tarmizi, yang berinisial Oz umur 20 tahun, bisa masuk sebagai calon Praja IPDN tahun 2021, melalui jalur khusus.

“Saya yang berikan langsung uang tunai Rp300 juta ke Vina, di Mie Tarempa, Batu 7, Kota Tanjungpinang, April 2019 lalu,” jelas Tarmizi sambil menunjukan kwitansi uang itu.

Selanjutnya, menurut Tarmizi, ada cek pengembalian uang tunai Rp200 juta dari oknum itu, melalui Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang, pada 30 Desember 2020.

“Dia (Vina) pernah berikan cek tapi uang nya kosong,” sebut Tarmizi sambil perlihatkan cek itu.

Tarmizi menilai, uang Rp300 juta yang ia berikan itu telah habis digunakan oleh Vina.
“Sepertinya habis terpakai uangnya,” tegas Tarmizi kepada hariankepri.com, Selasa (27/4/2021).

Ia meminta kepada Satreskrim Polres Tanjungpinang, agar tetap melanjutkan proses hukum sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Harapan kami selaku orang tua, supaya oknum itu diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, pihaknya telah menetapkan Vina Saktiani, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.

“Penetapan tersangka nya, minggu lalu,” ucap Rio, kepada wartawan di Mapolres Tanjungpinang, Senin (26/4/2021).

Pihaknya, kata Rio, menjerat tersangka Vina dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHPidana. Dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca juga:  Dua Bulan Arif Pimpin Disparbud Bintan, PAD Pariwisata Tekor Rp 177 Miliar

Pasalnya, tersangka Vina, telah melakukan dugaan penipuan serta menjanjikan anak korban Tr, untuk masuk Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Jawa Barat (Jabar), pada seleksi penerimaan calon praja, tahun 2021 ini.

Lalu, saat itu tersangka meminta uang tunai Rp300 juta, untuk kepengurusan itu, di Jatinangor.

“Berdasarkan keterangan korban. Tersangka, punya kawan panitia seleksi di sana, untuk bisa masuk IPDN,” imbuhnya. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini