28.7 C
Tanjung Pinang
Sabtu, Januari 17, 2026
spot_img

Terlibat TPPO, DRH Pemilik Kafe di Bintan Timur Terancam 15 Tahun Penjara

BINTAN (HAKA) – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan, menetapkan DRH menjadi tersangka kasus TPPO di Bintan Timur.

“Tersangka adalah muncikari sekaligus pemilik kafe di Batu 23, Kecamatan Bintan Timur,” ucap Kasatreskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi, Senin (22/12/2025).

Untuk itu, sambung Fikri, DRH terancam pasal 2 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Korbannya umur 18 tahun. Kami juga menyita barang bukti uang tunai Rp600 ribu,” terangnya.

Ia menjelaskan, bahwa modus operandi muncikari DRH, yakni, menjual wanita kepada pria hidung belang, baik itu di kafe maupun hotel.

“Saat ini, kami menahan tersangka DRH, di sel tahanan Mapolres Bintan,” tutupnya.

Menurut Fikri, tersangka ini awalnya membiayai semua biaya keberangkatan korban, dari Medan ke Kabupaten Bintan.

Tapi setelah itu seluruh biaya, dibebankan ke korban sebagai utang dan berbunga setiap bulannya.

Sehingga, sambung Fikri, total yang harus dibayar wanita malang kepada muncikari sekitar Rp11 juta.

“Tersangka mengancam korban akan melaporkan ke polisi, apabila dia kabur,” tuturnya.

Akibat kondisi itu, perempuan yang masih berusia 18 tahun itu harus mengikuti keinginan tersangka sebagai pelayan kafe dan melayani pria.

“Tapi korban tidak menerima sepersen pun dari semua tarif dan upah prostitusi. Karena, pemilik kafe memotongnya sebagai utang,” tutupnya. (rul)

Baca Juga:  Menuju Sekdaprov Kepri: Venny, Darwin, Misni Siapa Paling Hoki?
masrun
masrun
Jurnalis. Bergabung dengan Hariankepri.com sejak 2018. Aktif sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru