BINTAN (HAKA) – Indra Gunawan menerima sanksi penurunan jabatan, menjadi Kasi Pemerintahan Kantor Camat Bintan Timur, sejak akhir Juni 2026.
​Pemerintah menerapkan demosi itu, atas tindaklanjut dari rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kala itu, terkait pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 lalu.
​Pegawai di lingkup Kecamatan Bintan Timur sudah mengetahui, informasi mengenai penurunan jabatan mantan Camat Teluk Bintan tersebut.
​”Pak Indra sudah menjabat sebagai Kasi Pemerintahan. Kami tidak tau kapan pelantikannya,” ucap seorang pegawai, yang enggan menyebutkan namanya.
​Pemkab Bintan menggelar prosesi peralihan jabatan Indra tersebut secara interna, tanpa mengumumkannya kepada publik.
​Hingga saat ini, Sekdakab Bintan Ronny Kartika belum memberikan tanggapan resmi, mengenai sanksi jabatan terhadap mantan camat tersebut.
​Kabid Mutasi BKPSDM Kabupaten Bintan, Diana Widyastika juga memilih tidak memberikan keterangan lengkap, saat menerima konfirmasi mengenai hal itu.
​”Alhamdulillah, sudah keluar rekomendasi dari KASN berupa sanksi disiplin berat untuk Indra Gunawan,” ucap Ketua Bawaslu Bintan, Sarbima Putra.
​Sarbima menjelaskan, bahwa mantan camat itu menerima sanksi berat, akibat temuan kartu nama caleg dalam paket sembako bantuan Baznas.
​Peristiwa tersebut terjadi saat penyaluran bantuan untuk fakir miskin di Desa Bintan Buyu pada awal Desember 2024 silam.
​”Untuk pemberian sanksi berat itu, tanyakan ke Bupati Bintan,” saran Putra.
​Sentra Gakumdu Bintan membuktikan pelanggaran netralitas tersebut berdasarkan laporan, keterangan saksi, serta hasil kajian rapat pleno Bawaslu. (rul)





