TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemko Tanjungpinang menindak sejumlah ASN yang melanggar disiplin, termasuk dua orang yang terseret kasus narkoba.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, menyebut, ada dua jenis hukuman yang mereka berikan.
“Ada hukuman sedang hingga pemberhentian,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Kamis (13/11/2025).
Ia menyatakan, adapun dua ASN yang terlibat dalam kasus narkoba itu berinisial YW dan DAS.
“YW kita berhentikan karena terbukti terlibat tindak pidana narkotika. Untuk DAS, menerima hukuman berhenti sementara,” jelasnya.
Selain dua kasus narkoba itu, enam ASN lainnya berinisial NI, AA, FS, YS, AH, dan AA, tengah menjalani proses hukuman disiplin.
Pemko ingin memastikan setiap ASN bekerja profesional, beretika, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Ia mengatakan, sanksi yang ada bukan hanya sebagai hukuman, tetapi juga sebagai peringatan.
“Kami percaya tindakan tegas ini bisa menumbuhkan semangat integritas dan tanggung jawab di kalangan ASN,” ucapnya.
Polisi menangkap DAS pada 12 Maret 2025 bersama rekannya berinisial EA di Jalan Hang Lekir, Kota Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi menerangkan, dari penangkapan itu personelnya mengamankan empat paket yang berisi ganja.
“Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun,” terangnya.
Sementara YW, terjaring operasi Sandi Antik Seligi 2024 oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.
Polisi meringkus YW yang merupakan pegawai Satpol PP Kota Tanjungpinang itu di Jalan Brigjen Katamso, Gang Kenangan.
Kala itu, Kasatnarkoba Polresta, Kompol Arsyad Riyandi mengungkapkan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,4 gram milik tersangka YW.
“Kemudian tiga butir ekstasi seberat 1,57 gram, kami tangkap juga rekannya yang berinisial TS,” bebernya. (dim)





