Beranda Headline

Terlibat Narkoba, 3 Oknum Polisi Akan Mulai Disidang

0
Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH MH-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tiga Anggota Sat Sabhara Polres Tanjungpinang yakni terdakwa, M Rizky Finanda Saragi, Benny Saputra dan Laurensius Mangerbang Marpaung, akan menjalani sidang perdana kasus dugaan narkotika di Pengadilan Negari Tanjungpinang pada Kamis (11/4/2019).

Demikian dikatakan Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH MH saat ditemui di kantornya, Jalan Citra nomor 26, Bukit Bestari, Tanjungpinang, Senin (8/4/2019).

Santonius menerangkan, dalam dakwaan, ketiganya telah melakukan dugaan pemufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang melawan hukum.

Yakni, dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli serta menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

Santonius menceritakan kronologis pada Kamis (20/12/2018) malam dan Jumat (21/12/2018). Ketiganya diamankan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang di tempat berbeda.

Benny dibekuk di tempat tinggalnya di Asrama Polri, Jalan Sunaryo, Kelurahan Tanjungpinang Barat, sedangkan, Laurensius dan M Rizky di wilayah berbeda di Tanjungpinang.

“Di tangan ketiga tersangka dengan barang bukti, 10 butir pil ekstasi,” jelas Humas PN Tanjungpinang.

Hal itu kata Santonius, berawal antara Laurensius dan Benny melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi 6 butir, melalui sambungan telepon seluler dan transfer uang tunai Rp 1,5 juta ke rekening BCA atas nama Meti.

Rizky dan Benny diancam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan, Laurensius diancam pasal 112 ayat (1) tentang narkotika.

“Dengan nomor perkara 110/Pid. Sus/2019/PN Tpg untuk tersangka Benny Saputra dan Laurensius Marpaung. Sedangkan nomor 109/Pid. Sus/2019/PN Tpg untuk Rizky Finanda Saragi,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Babat 58.590 Hektar Hutan, Kejagung Berhasil Borgol Adelin Lis dari Singapura

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini