TANJUNGPINANG (HAKA) – Tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, yang dipimpin oleh Irwan Munir, menggelar sidang putusan perkara korupsi pembangunan studio LPP TVRI Stasiun Kepulauan Riau (Kepri), untuk tiga terdakwa pada Selasa (22/7/2025) sore.
Adapun identitas terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Rp 9 miliar atas kegiatan pembangunan studio TVRI Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang tahun 2022 itu, yakni, Harly Tambunan selaku Direktur PT Tamba Ria Jaya juga kontraktor proyek itu.
Lalu, Danny Octadwirana selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian, Anna Triana selaku konsultan perencana PT Daffa Cakra Mulia, juga konsultan pengawas PT Bahana Nusantara.
Berdasarkan fakta sidang, kata Irwan, majelis hakim menyimpulkan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, maupun korporasi. Sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Untuk terdakwa Harly Tambunan dihukum 6 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, yang bersangkutan wajib membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp6,5 miliar.
Jika terdakwa Harly tidak mengembalikan UP selama sebulan ke depan, maka diganti dengan tambahan hukuman pidana 3 tahun penjara.
“Saudara Harly Tambunan dijerat pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor, jo pasal 55 KUHPidana,” jelas Ketua Hakim, Irwan, dalam sidang di PN Tanjungpinang.
Menanggapi putusan itu, terdakwa Harly Tambunan melalui kuasa hukumnya Abidin menyatakan akan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Kepri.
Ketua Hakim Irwan membacakan putusan untuk terdakwa Anna Triana. Menurutnya, majelis memvonis 2 tahun penjara, denda Rp70 juta, subsider 2 bulan kurungan.
“Terdakwa AnnaTriana, tidak dibebankan UP Rp252 juta, karena uang itu telah dititipkan ke JPU sebelumnya,” imbuhnya.
Sedangkan, terdakwa Danny Octadwirana dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Yang bersangkutan tidak dikenakan kewajiban membayar UP.
Menanggapi vonis itu, terdakwa Anna Triana, dan Danny Octadwirana melalui kuasa hukum masing-masing menerima putusan tersebut. (rul)





