TANJUNGPINANG (HAKA) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mengungkap peredaran sabu, yang melibatkan seorang oknum ASN di Tanjungpinang.
Polisi mengamankan tiga orang tersangka, dan menyita total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 49,51 gram dari tangan para pelaku.
Kasat Narkoba, AKP Lajun Siado Sianturi menjelaskan pengungkapan kasus bermula di kawasan Kampung Baru, Selasa (24/3/2026) malam.
Petugas menangkap seorang nelayan berinisial DC (31), dan menemukan barang bukti sabu seberat 0,15 gram saat membekuk pelaku tersebut.
“Kami mengembangkan kasus dari tersangka DC karena ia bertetangga dengan tersangka kedua,” ujar Lajun kepada hariankepri.com, kemarin.
Penyelidikan mengarah kepada karyawan swasta berinisial EW (39). Polisi menemukan sabu seberat 0,32 gram dari tangan tersangka kedua ini.
EW mengaku menyimpan barang bukti lain di rumahnya. Petugas menemukan tambahan sabu 49,04 gram yang merupakan milik suami tersangka.
“Suami EW berinisial R (27) merupakan ASN staf bagian umum Kanwil Ditjen PAS Kepri,” sebutnya.
Ia mengungkapkan, polisi menciduk R setelah penemuan tersebut. R mengaku mendapatkan paket sabu itu dari seseorang berinisial B. Saat ini polisi masih memburu pemasok utama barang haram tersebut.
“Kami terus menyelidiki asal barang. Petugas akan segera menyampaikan hasil pengembangan lebih lanjut kepada publik,” tegasnya.
Polisi menetapkan pasangan suami istri R dan EW sebagai pengedar. Tersangka DC juga terlibat aktif dalam jaringan peredaran narkoba ini.
Para tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup. Polisi menerapkan UU Narkotika dan KUHP baru.
“Tersangka terjerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara sangat berat serta denda maksimal satu miliar rupiah,” pungkasnya. (dan)





