28.8 C
Tanjung Pinang
Kamis, Agustus 13, 2026
spot_img

Terkesan Disembunyikan, Pemprov Tak Jelaskan Dasar Hibah Miliaran ke LPPD

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemprov Kepri, hingga saat ini enggan menjelaskan dasar penetapan hibah Rp1,4 miliar kepada Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri.

Publik kini mempertanyakan, standar penetapan nilai hibah untuk agenda Pesparawi Nasional tersebut.

Sebelumnya, Kepala Biro Kesra Setdaprov Kepri, Sudianto, menegaskan hibah itu tidak berasal dari dana pokok pikiran DPRD.

“Dana ini bersumber dari murni APBD 2026, bukan pokir, dana itu memang untuk hibah,” ujar Sudianto kepada hariankepri.com, beberapa waktu lalu.

Sudianto menjelaskan, pencairan satu tahap bertujuan mendukung program kerja LPPD Kepri.

“Pemprov mentransfer hibah Rp1,4 miliar ke rekening LPPD Kepri pada 6 Mei 2026,” sebutnya.

Namun, Sudianto belum menjelaskan dasar penetapan hibah senilai Rp1,4 miliar.

Hariankepri meminta penjelasan mengenai penyusunan RAB, verifikasi proposal, indikator kewajaran anggaran, dan kajian penetapan hibah.

Namun, Kepala Biro Kesra belum menjawab seluruh pertanyaan tersebut, hingga kemarin.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengalokasian hibah dalam APBD Provinsi Kepri.

Pemprov semestinya memverifikasi administrasi, mengevaluasi kebutuhan anggaran, serta mempertimbangkan efisiensi, efektivitas, kewajaran, dan akuntabilitas.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menyampaikan penyidik menetapkan dua tersangka dalam perkara hibah tersebut.

Penyidik memeriksa puluhan saksi, dan menyita sejumlah dokumen terkait dugaan penipuan, dan atau penggelapan keberangkatan kontingen Pesparawi Kepri.

Pihak Polda Kepri juga menyebut, perkara itu berpotensi berakhir melalui mekanisme Restorative Justice.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai pertanggungjawaban administrasi penggunaan dana hibah APBD.

Hingga berita ini terbit, Kepala Biro Kesra belum memberikan penjelasan tambahan mengenai dasar penetapan hibah Rp1,4 miliar.

Harian Kepri tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pemprov Kepri sesuai Undang-Undang Pers. (fik)

Taufik A Habu, S.Psi.
Taufik A Habu, S.Psi.
Lahir di Gorontalo 31 Januari 1982, menamatkan pendidikan Sarjana Psikologi pada tahun 2008 di Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta, kini menjabat sebagai Pemimpin Redaksi hariankepri.com. Dua kali meraih nominator Dahlan Iskan Award dan RDK Award di tahun 2011, 2012 dan 2013.
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru