BINTAN (HAKA) – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan, empat orang sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor), jasa kepelabuhanan di wilayah Kabupaten Bintan, Kamis (14/8/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Rusmin, menyebutkan identitas empat tersangka itu yakni, tiga pejabat dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Tanjunguban.
Dengan inisial IS selaku Kepala KUPP Tanjunguban periode Juni 2021 hingga Februari 2023. Selanjutnya, M selaku Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjunguban masa jabatan Maret 2021 sampai Mei 2023. SN selaku Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjunguban tahun 2021 hingga 2024.
Sedangkan, satu tersangka lainnya adalah unsur swasta selaku agen pelayaran yang merupakan Direktur PT PAB berinisial RP.
Empat tersangka langsung dilakukan penahanan oleh JPU Kejari Bintan.
“Dan para tersangka juga langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Tanjungpinang,” jelas Rusmin.
Rusmin menegaskan, bahwa keempat tersangka diduga kuat telah melakukan penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan Kapal Rig Setia, mencapai Rp1,7 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka IS, M, SN dan RP dijerat pasal 2 dan atau pasal 3, jo pasal 5 ayat (1) sampai ayat (2), jo pasal 11 dan atau pasal 12 huruf A, Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Rusmin kembali menerangkan, sebelumnya keempat tersangka itu sebagai saksi dalam perkara korupsi penerimaan PNBP yang dilakukan oleh pegawai KUPP Tanjunguban. Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan dua alat bukti cukup.
“Sehingga, keempat aksi itu, ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dalam kasus korupsi ini,” terangnya.
Ia menyebutkan, jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus korupsi penyimpangan PNBP Kantor KUPP Tanjunguban sebanyak 22 orang, termasuk keempat tersangka.
“Dalam kasus ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan 544 bundel dokumen sebagai barang bukti di persidangan nanti,” imbuh Rusmin. (rul)




