BINTAN (HAKA) – Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungpinang-Tanjunguban menolak delapan permohonan paspor masyarakat Kepri maupun di laur daerah, selama tahun 2025.
“Karena pemohon terindikasi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Tanjunguban, Adi Hari Pianto, kemarin.
Ia menjelaskan bahwa penolakan ini merupakan langkah pencegahan, agar warga tidak menjadi korban perdagangan orang.
Hal ini, sambung Adi, terungkap pada saat petugas menemukan indikasi ilegal tersebut saat proses wawancara.
Artinya, modus sebagian besar pemohon mengaku ingin mengunjungi keluarga ke Malaysia. Namun, mereka tidak memiliki dokumen pendukung yang kuat.
“Kami meminta data tambahan, jika pemohon menggunakan alasan kunjungan saudara,” jelas Adi.
Selain itu, kata dia, petugas memeriksa rencana perjalanan bagi pemohon yang mengaku ingin berwisata ke luar negeri.
“Tapi para pemohon tidak memahami tujuan dan jadwal perjalanan mereka secara rinci,” tambahnya.
Meskipun ada penolakan, sambung Adi, warga tetap bisa mengajukan paspor kembali melalui jalur resmi pekerja migran.
“Kami tetap mempersilahkan warga untuk membuat permohonan paspor sebagai pekerja migran,” imbuhnya. (rul)




