Beranda Headline

Terindikasi Korupsi, Kejati Kepri Garap Persero Batam

0
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejati Kepri Gerry Rasid, menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (P-8) nomor : Print-153/L.10/Fd.1/04/2022 tertanggal 26 April 2022. Demikian ditegaskan Kasi Penkum Kejati Bintan, Nixon Andreas Lubis.

Sprint itu, sambung Nixon, adalah terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan anggaran kerja perusahaan pada PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero), untuk tahun 2012 hingga tahun 2021.

“Perintah penyidikan ini, dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti-bukti tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya,” ucap Nixon kepada wartawan, Rabu (27/4/2022).

Menurut Nixon, Perusahaan Perseroan Pulau Batam adalah milik BUMN, terindikasi melakukan kelebihan bayar asuransi pajak kendaraan dan alat berat tahun 2012 hingga tahun 2021, serta ada dugaan pemalsuan dokumen stempel UPTD PPD Batam Center BP2RD Kepri yang dilakukan oleh oknum perusahaan.

“Ini berdasarkan rekapitulasi pemungutan pajak oleh Dispenda atau Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri,” jelas Nixon.

Ia menerangkan, PT Persero Batam telah melakukan pembayaran premi asuransi aktiva berupa bangunan, kendaraan dan alat berat sekitar Rp 7,1 miliar atau Rp.7.121.321.325.

Namun dari angka itu, terdapat ketidakwajaran pembayaran premi asuransi kendaraan dan alat berat yakni, antara lain terdapat kendaraan dan alat berat yang sudah rusak.

“Sehingga ditemukan selisih pembayaran sekitar Rp 846 juta oleh BP2RD UPTD Batam Center dari data akuntasi PT Persero Batam sekitar Rp 903 juta,” terangnya.

Nixon menambahkan, dalam kasus ini Penyidik Pidsus Kejati Kepri telah memeriksa 14 orang. Kesimpulan gelar perkaranya, ditemukan peristiwa korupsi.

“Dari 14 orang itu ada 12 orang saksi yang ditelaah oleh penyidik. Sehingga, kasus ini naikan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Dua Petinggi Perusahaan Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi Biaya Ekspor LPEI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini