KARIMUN (HAKA) – Sekda Karimun Djunaidy menjelaskan alasan, keterlambatan pencairan insentif guru Taman Pendidikan Alquran (TPQ) di wilayahnya.
Djunaidy menyebut, proses pendataan ulang menyeluruh memicu keterlambatan pembayaran insentif selama empat bulan terakhir ini.
Pemerintah melakukan pendataan ulang ini, guna menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2025 lalu.
“Temuan BPK mewajibkan kami mendata ulang domisili hingga tingkat pendidikan guru secara detail,” ujar Djunaidy, Selasa (21/4/2026).
Proses validasi ini melibatkan camat hingga aparat desa, untuk memastikan keakuratan data asli di lapangan.
Validasi data tersebut menjadi dasar utama penerbitan Surat Keputusan (SK) terbaru, bagi penerima insentif tahun 2026.
“Kami menunggu kelengkapan data. Para camat harus memfasilitasi lurah dan desa agar proses ini segera tuntas,” jelasnya.
Pemerintah akan langsung memproses administrasi pencairan setelah SK terbaru terbit agar hak para guru segera terbayar.
Namun, Djunaidy mengaku belum mengetahui pasti mengenai kabar penurunan nominal insentif dari Rp750.000 menjadi Rp450.000.
“Saya belum memegang data pasti terkait adanya penurunan nilai insentif tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah guru TPQ mengeluhkan kendala biaya hidup akibat insentif yang belum cair sejak awal tahun. (sih)





