Beranda Headline

Terbitkan SE, Mendagri Tito Minta Pemda Kurangi Belanja Perjalanan Dinas

0
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian-f/istimewa-puspen kemendagri

JAKARTA (HAKA) – Mendagri, Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Mendagri No.910/4350 SJ tentang Kebijakan Dalam Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.

Dalam SE yang diterbitkan pada 16 Agustus 2021 itu, Mendagri Tito Karnavian, meminta pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam penyusunan APBD 2022 untuk mengurangi belanja yang tidak efisien.

Seperti dalam belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas yang digunakan untuk operasional kantor, serta belanja aparatur.

“Anggaran yang tersedia dapat dialihkan pada belanja yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi hariankepri.com, Kamis (19/8/2021) malam.

Selain itu lanjutnya, dalam menyusun program, kegiatan, sub kegiatan, dan anggaran di APBD TA 2022, hendaknya dilakukan secara efisien, efektif, dan tidak bersifat rutinitas.

“Tak hanya itu, penyusunan juga diarahkan untuk tidak monoton, tetap antisipatif, responsif, serta fleksibel dalam menghadapi dinamika pandemi dan perekonomian,” tegasnya.

Mantan Kapolri ini juga menekankan, dalam penyusunan APBD TA 2022, seluruh pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota harus memberikan stimulus, untuk mendukung reformasi struktural guna memulihkan ekonomi, meningkatkan produktivitas dan daya saing daerah.

Khusus untuk alokasi Dana Transfer Umum (DAU) digunakan untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik, pemulihan ekonomi, pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), dan penambahan belanja kesehatan prioritas.

Dana Transfer Khusus, dialokasikan untuk perbaikan kualitas layanan publik dan perbaikan kualitas belanja daerah, yang tujuannya untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antar daerah

Sedangkan, untuk penggunaan dana desa diprioritaskan untuk program perlindungan sosial dan penanganan Covid-19, serta mendukung sektor publik.

“Pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota agar menambahkan alokasi belanja tidak terduga dalam APBD TA 2022. Alokasi tersebut sebesar 5 persen hingga 10 persen dari APBD 2021,” tuturnya.(kar)

Baca juga:  Sekali ke Penyengat, Jenderal Tito Bergelar Dato

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini