Beranda Headline

Terbitkan Edaran, Pemko Tanjungpinang Larang Sekolah Bikin Perpisahan Kelulusan 

0
Sekda Tanjungpinang Zulhidayat-f/sahrul-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Dinas Pendidikan (Disdik), melarang sekolah atau satuan pendidikan melaksanakan perpisahan dan wisuda saat kelulusan.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Disdik Tanjungpinang dengan Nomor  B/420/124/5.3.04/2025. “Seluruh Kepala Satuan Pendidikan jenjang PAUD, TK, SD dan SMP agar tidak melaksanakan wisuda dan perpisahan atau sejenisnya pada saat kelulusan,” bunyi keterangan dalam edaran tersebut.

Dalam edaran itu, Disdik juga meminta Kepala Satuan Pendidikan agar ikut serta dalam pencegahan pungli yang mengatasnamakan acara wisuda dan perpisahan.

Sementara itu Sekda Tanjungpinang Zulhidayat menyampaikan, bahwa edaran tersebut mencegah kegiatan perpisahan dan wisuda yang kadang memberatkan orang tua.

“Ini juga sejalan dengan instruksi pemerintah,” kata Sekda kepada hariankepri.com, kemarin.

Apalagi kondisi perekonomian Kota Gurindam yang tidak baik-baik saja, kata dia, Pemko berupaya menghindari beban orang tua mengeluarkan biaya tambahan untuk perpisahan.

“Apalagi mereka akan masuk ke jenjang pendidikan lebih tinggi, yang butuh anggaran lebih banyak lagi,” imbuhnya. (sah)

Baca juga:  BUMD Tanjungpinang Merugi, Rahma Setujui Pengurangan 7 Supervisor
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini