Beranda Headline

Temuan SPPD Fiktif di DPRD Kepri, Inspektorat: Tak Dibalikkan, APH Masuk

0
Gedung Inspektorat Provinsi Kepri-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Inspektur Daerah Pemprov Kepri, Irmendes membenarkan, ihwal temuan anggaran perjalanan dinas fiktif di Setwan DPRD Provinsi Kepri di APBD Kepri tahun 2021.

Irmendes mengungkapkan, bahwa sampai hari ini proses tindak lanjut dari temuan BPK RI itu masih berjalan, dan berproses di OPD yang bersangkutan.

“Kita punya waktu 60 hari (untuk memproses) sejak rapat paripurna penyerahan LHP,” katanya, kepada hariankepri.com, Kamis (16/6/2022).

Dia menjelaskan, dari rekomendasi BPK RI, PNS di lingkungan Setwan Kepri yang namanya masuk dalam daftar penerima dana perjalanan fiktif tersebut, diharuskan mengembalikan uang yang telah dicairkan.

“Itu sudah keputusan dari pihak BPK-nya,” jelasnya.

Disinggung soal adanya keberatan dari sejumlah PNS Setwan DPRD Kepri, yang mengaku tidak pernah menerima uang tersebut, namun, tetap harus mengembalikan uang, Irmendes, menegaskan, bahwa, sesuai rekomendasi dari BPK RI, para PNS tersebut tetap harus mengembalikan uang yang telah dicairkan.

“Diterima atau tidak (uangnya), mereka tetap harus melakukan pengembalian. Kalau tidak mau, nanti yang masuk menagih itu APH (Aparat Penegak Hukum,red),” sebutnya.

Sementara ketika ditanya ihwal total anggaran perjalanan dinas fiktif itu, ia menjawab angkanya hanya berkisar ratusan juta.

“Tidak sampai miliar, hanya ratusan (juta), sekitar 600 atau 700 juta,” pungkasnya.

Sebelumnya, salah seorang PNS di lingkungan Setwan DPRD Kepri mengaku sudah tak tahan lagi bekerja di lembaga tersebut.

Pasalnya, dirinya harus ikut bertanggung jawab, atas ulah yang dibuat oleh atasannya. Yaitu, manipulasi penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas.

“Saya tak sanggup kembalikan uangnya. Udah gitu inisial nama saya juga beredar di salah satu media,” ungkap PNS itu saat menghubungi redaksi hariankepri.com, Kamis (16/6/2022).

Baca juga:  Puluhan Milenial Bintan Adu Gagasan dengan Cabup Alias Wello

Kepada hariankepri.com, PNS yang sebut saja namanya Rahmat itu, menceritakan awal mula perjalanan dinas fiktif ini dibuat. Sekitar Bulan November 2021, ia ditawari pejalanan dinas ke Batam oleh atasannya.

“Tapi, beliau bilang ke saya, ini hanya pinjam nama saja. Nanti kami dikasih 30 persen, dari duit perjalanan dinas yang cair nanti,” ucapnya menirukan tawaran dari atasannya kala itu.

Namun, dalam perjalanannya, janji atasannya itu tidak pernah terealisasi. Bahkan, mirisnya lagi, sejumlah dokumen yang sedianya ditandatangani oleh pegawai yang namanya tertera, ternyata dipalsukan.

“Tanda tangan kami dipalsukan, karena rupanya mereka juga cairkan uang hotelnya. Jadi yang cair Rp 1.200.000 per orang per hari. Itu karena dimasukan hotel. Udah gitu, tagihan hotelnya pun fiktif,” ungkapnya.(kar/fik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini