Beranda Daerah Batam

Temuan Ombudsman, Ada Oknum Pejabat Intervensi Disdik Kepri saat PPDB

0
Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari-f/masrun-hariankepri.com

BATAM (HAKA) – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepri, menemukan penyelenggara pendidikan di Kepri, melakukan penyimpangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023.

“Kami telah lakukan pengawasan pada satuan pendidikan mulai SD hingga SMA saat PPDB kemarin, dan kami masih temukan ada penyimpangan,” tegas Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, Kamis (1/9/2022).

Menurut Lagat, di tingkat SMA ditemukan adanya intervensi dari oknum pejabat, yang menitip siswa baru, sehingga Dinas Pendidikan Kepri, mengeluarkan surat nomor: B/421/590.21/DISDIK/2022 tertanggal 18 Juli 2022.

Surat itu berkaitan dengan Penambahan Rencana Daya Tampung (RDT) yang memaksa sekolah membuka pendaftaran, meskipun kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) telah berakhir.

“Padahal Permendikbud nomor 44 tahun 2019 pada pasal 27 ayat (6) melarang Pemerintah Daerah untuk menambah rombongan belajar (rombel) ruang kelas baru,” terang Lagat.

Lagat menyebutkan, pihaknya menemukan beberapa SMA favorit dalam satu kelas terisi melebihi kapasitas yakni, berjumlah 65 siswa.

“Bila rasio batas siswa melebihi, maka dapat dipastikan proses belajar mengajar bisa terganggu,” ujarnya.

Lagat menambahkan, seharusnya ada sistem blokade dapodik jika ruang kelas melebihi kapasitas. “Sehingga menutup celah terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh pihak sekolah maupun kepala dinas,” imbuhnya. (rul)

Baca juga:  500 Anggota Pramuka Kebagian SIM Gratis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini