TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala SPPG Gunawan, mengonfirmasi penghentian operasional SPPG Mekar Sari sejak 10 Februari 2026.
“Ini demi memperbaiki fasilitas dan manajemen internal perusahaan,” tegasnya kepada wartawan.
Menurutnya, pihak manajemen memilih langkah ini, sebagai bentuk tanggung jawab untuk meminimalisir risiko operasional bagi para konsumen mereka.
“Kami menghindari makanan yang mendekati batas potensi keracunan, meski sebenarnya makanan tersebut masih layak konsumsi,” ujar Gunawan.
Pihak SPPG memanfaatkan masa penutupan selama hampir satu bulan ini, untuk memperbaiki sistem kerja serta seluruh fasilitas pendukung.
Gunawan menyebut, ketidaksesuaian manajemen organisasi dan keterbatasan jumlah sumber daya manusia menjadi kendala utama.
“Minimnya personel membuat pekerja kewalahan. Kami sudah menyelesaikan masalah kekurangan tenaga kerja tersebut,” tegasnya.
Setiap unit SPPG harus mengikuti standar ketat Badan Gizi Nasional (BGN), yang memberikan pengawasan serta peringatan secara berkala.
BGN berkomitmen menjaga kualitas terbaik dan tidak main-main, dalam menindak unit kerja yang gagal memenuhi standar prosedur operasional.
Ia mengakui,, surat BGN Pusat nomor 396/D.TWS/WIL.I/02/2026 menyatakan penghentian sementara ini berkaitan dengan temuan distribusi makanan tidak layak.
“Surat itu merujuk hasil investigasi lapangan,” tukasnya. (dan)





