Beranda Daerah Bintan

Temuan DPD FLEM SPSI, Ada Tiga Pekerja di Bintan Ijazahnya Ditahan Perusahaan

0
Wakil Ketua DPD FLEM SPSI Provinsi Kepri, Rijalun Sholihin Simatupang (kiri), bersama Ketua Konfederasi SPSI Bintan, Mansur-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Bintan, berencana akan membuka posko pengaduan, tentang ijazah asli para pekerja yang ditahan oleh pihak perusahaan, di wilayah Kabupaten Bintan.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Federasi Logam Elektronik dan Mesin (FLEM) SPSI Kepri, Rijalun Sholihin Simatupang, meminta kepada para pekerja agar melaporkan ke FSPSI Bintan, apabila ada ijazah atau dokumen berharga lainnya yang ditahan oleh perusahaan.

“Saya akan berkoordinasi dengan federasi serikat pekerja di wilayah untuk bangun posko pengaduan bagi para pekerja,” ucapnya, beberapa waktu lalu.

Pasalnya, menurut Rijalun, ada tiga pekerja di Bintan mengalami permasalahan itu. Yakni, ijazah asli dan BPKB mereka ditahan oleh perusahaan di tempat kerja masing-masing.

Dirinya pun enggan menyebutkan identitas perusahaan yang melakukan penahanan dokumen warga itu. Sebab, pihaknya masih melakukan advokasi antara pekerja dan pihak perusahaan.

“Perusahaan yang menahan ijazah dan BPKB tiga pekerja itu, ada di Kijang, Bintan Timur, dan Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara,” jelasnya.

Rijalun menegaskan, pihak perusahaan tidak diperbolehkan menahan dokumen asli para pekerja. “Tidak ada dasar hukumnya bagi perusahaan menahan ijazah atau BPKB warga,” tuturnya.

Terkait masalah itu, sambung Rijalun, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor: M/5/HK.04.00/V/2025, yang melarang praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan.

“SE Menteri diterbitkan, atas maraknya penahanan ijazah dan dokumen milik pekerja oleh perusahaan di sejumlah daerah yang ada di Indonesia,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  KM Umsini Terbakar, Jadwal Berangkat dari Pelabuhan Kijang Terganggu
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini