TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Nakertrans Kepri, Diky Wijaya menyebut, banyak perusahaan besar melanggar aturan Upah Minimum Kabupaten/Kota.
“Banyak perusahaan beromzet tinggi, tapi bayar gaji sistem kesepakatan. Mereka berlindung di balik status usaha mikro atau UMKM,” katanya.
Pengawas ketenagakerjaan paling banyak menemukan kasus manipulasi standar pengupahan pekerja tersebut di kawasan industri, khususnya di Batam.
Ia menegaskan, pengupahan berdasarkan kesepakatan di bawah UMK, hanya berlaku untuk pelaku usaha yang murni skala mikro.
Untuk korporasi skala menengah dan besar, wajib membayarkan upah sesuai ketetapan daerah.
“Demi menghindari sanksi denda hingga ancaman pidana,” tegasnya.
Pemprov Kepri telah melayangkan surat peringatan dan teguran keras terlebih dahulu, sebelum mengambil tindakan hukum berat demi menjaga iklim investasi.
”Kami tidak langsung melakukan blacklist melainkan memberikan teguran keras untuk segera menyesuaikan UMK,” pungkasnya. (sih)






