27.1 C
Tanjung Pinang
Rabu, Agustus 19, 2026
spot_img

Temuan Disnakertrans, Ada Perusahaan Besar di Batam Mengaku UMKM

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Nakertrans Kepri, Diky Wijaya menyebut, banyak perusahaan besar melanggar aturan Upah Minimum Kabupaten/Kota.

​“Banyak perusahaan beromzet tinggi, tapi bayar gaji sistem kesepakatan. Mereka berlindung di balik status usaha mikro atau UMKM,” katanya.

​Pengawas ketenagakerjaan paling banyak menemukan kasus manipulasi standar pengupahan pekerja tersebut di kawasan industri, khususnya di Batam.

​Ia menegaskan, pengupahan berdasarkan kesepakatan di bawah UMK, hanya berlaku untuk pelaku usaha yang murni skala mikro.

​Untuk korporasi skala menengah dan besar, wajib membayarkan upah sesuai ketetapan daerah.

“Demi menghindari sanksi denda hingga ancaman pidana,” tegasnya.

​Pemprov Kepri telah melayangkan surat peringatan dan teguran keras terlebih dahulu, sebelum mengambil tindakan hukum berat demi menjaga iklim investasi.

​”Kami tidak langsung melakukan blacklist melainkan memberikan teguran keras untuk segera menyesuaikan UMK,” pungkasnya. (sih)

Baca Juga:  Tak Sesuai PP 58, Pemprov Kepri Bebankan PPh 21 TPP kepada PNS
Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru