BINTAN (HAKA) – KPK mengapresiasi Pemkab Bintan, atas transparansi serta akuntabel dalam tata kelola PSU perumahan. Demikian penyampaian Kadis Perkim Bintan, Mohammad Irzan.
“Apresiasi dari KPK ini menguatkan langkah Pemkab Bintan, dalam proses penyerahan fasilitas umum perumahan,” tuturnya.
Irzan mengatakan, langkah ini sejalan dengan prinsip pencegahan korupsi, penataan aset daerah, serta optimalisasi pemanfaatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), untuk kepentingan publik.
“Kami berharap seluruh pengembang dapat memahami regulasi ini secara utuh,” imbuhnya.
Untuk itu, sambung Irzan, semua developer harus melaksanakan kewajiban penyerahan PSU tepat waktu. Sehingga, Pemda dapat mengelola fasilitas umum secara optimal.
“Pengelolaan optimal ini akan meningkatkan kualitas pelayanan dan kenyamanan lingkungan bagi masyarakat Bintan,” tutupnya.
Irzan menyebut, Pemkab Bintan berkewajiban untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan bagi pengembang di wilayah Kabupaten Bintan.
“Kami, juga rutin menyosialisasikan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023, tentang PSU,” ujarnya.
Kegiatan ini, mendukung tata kelola kawasan perumahan yang tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (rul)





