TANJUNGPINANG (HAKA) – Perumda Air Minum (dahulu, PDAM) Tirta Kepri, akan memberlakukan penyesuaian tarif air minum mulai awal Februari 2026.
“Kebijakan ini mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri, yakni Permendagri Nomor 21 Tahun 2020,” ucap Direktur Perumda Tirta Kepri, Abdul Kholik Fajdawani.
Ia mengatakan, pemerintah mewajibkan penyesuaian tarif demi keberlanjutan layanan air bersih.
“Yakni, pengelompokan pelanggan berdasarkan kondisi ekonomi,” kata Kholik.
Menurutnya, langkah ini menjamin keadilan bagi masyarakat. Pembayaran tarif baru mulai berlaku pada 1 Februari mendatang.
Kholik menjelaskan tarif lama sejak 2011 belum memiliki klasifikasi pelanggan. Hal tersebut menyebabkan beban biaya yang kurang merata.
“Sebelumnya, rumah tangga sederhana membayar tarif yang sama dengan rumah tangga mewah,” jelasnya.
Pihaknya akan memperbaiki sistem pembagian kelas tersebut. Tarif standar tahun 2011 tetap berlaku bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
“Kelompok ini tidak akan mengalami kenaikan biaya beban air,” ucapnya.
Lebih lanjut Kholik mengatakan, Perumda akan menyesuaikan klasifikasi pelanggan kategori RT 1 hingga RT 4.
“Kenaikan tarif menyasar rumah tangga kategori atas. Tarif otomatis mengikuti level klasifikasi yang baru,” tegasnya.
Masyarakat bisa mengecek detail tarif melalui situs resmi atau media sosial atau di website https://pusimpel.com/tarif/. (dan)





