25.5 C
Tanjung Pinang
Kamis, Februari 19, 2026
spot_img

Tarif Air PDAM Tirta Kepri Berubah Mulai 1 Februari 2026

TANJUNGPINANG (HAKA) – Perumda Air Minum (dahulu, PDAM) Tirta Kepri, akan memberlakukan penyesuaian tarif air minum mulai awal Februari 2026.

“Kebijakan ini mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri, yakni Permendagri Nomor 21 Tahun 2020,” ucap Direktur Perumda Tirta Kepri, Abdul Kholik Fajdawani.

Ia mengatakan, pemerintah mewajibkan penyesuaian tarif demi keberlanjutan layanan air bersih.

“Yakni, pengelompokan pelanggan berdasarkan kondisi ekonomi,” kata Kholik.

Menurutnya, langkah ini menjamin keadilan bagi masyarakat. Pembayaran tarif baru mulai berlaku pada 1 Februari mendatang.

Kholik menjelaskan tarif lama sejak 2011 belum memiliki klasifikasi pelanggan. Hal tersebut menyebabkan beban biaya yang kurang merata.

“Sebelumnya, rumah tangga sederhana membayar tarif yang sama dengan rumah tangga mewah,” jelasnya.

Pihaknya akan memperbaiki sistem pembagian kelas tersebut. Tarif standar tahun 2011 tetap berlaku bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

“Kelompok ini tidak akan mengalami kenaikan biaya beban air,” ucapnya.

Lebih lanjut Kholik mengatakan, Perumda akan menyesuaikan klasifikasi pelanggan kategori RT 1 hingga RT 4.

“Kenaikan tarif menyasar rumah tangga kategori atas. Tarif otomatis mengikuti level klasifikasi yang baru,” tegasnya.

Masyarakat bisa mengecek detail tarif melalui situs resmi atau media sosial atau di website https://pusimpel.com/tarif/. (dan)

Baca Juga:  Minim Ahli Gizi, Pemprov Kepri Desak Pembenahan Dapur MBG
Nuzli Ramadhani
Nuzli Ramadhani
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Dalam kesehariannya, aktif melakukan peliputan dan penulisan berbagai peristiwa dan isu-isu daerah yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru