BINTAN (HAKA) – Imigrasi Tanjunguban mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) keimigrasian selama tahun 2025, di Bintan, sekitar Rp19,3 miliar.
“Belum mencapai target yang sedianya di angka Rp30 miliar,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Tanjunguban, Adi Hari Pianto, kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Ia menyebutkan, ada beberapa faktor kebijakan, yang menyebabkan penurunan penerimaan negara dari sektor keimigrasian ini.
Di antaranya, penerapan VoA selama 7 hari bagi turis Asing di wilayah Kabupaten Bintan. Ada tarif khusus bagi pemegang permanent resident (PR), dan student pass Singapura, sebesar Rp250 ribu.
“Nilai itu, jauh lebih rendah, dibanding tarif VoA standar 30 hari sebesar Rp500 ribu,” terangnya.
Selain itu, fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi pemegang PR Singapura untuk tinggal maksimal 4 hari tanpa biaya, juga mengurangi potensi pemasukan PNBP.
“Program pemerintah untuk menstimulus sektor pariwisata di Kepri pasca-pandemi,” tambahnya.
Namun pun demikian, menurut Adi Hari, kebijakan pemerintah tersebut, juga memberikan multiplier effect bagi masyarakat Bintan.
“Tingkat hunian hotel di kawasan wisata Bintan hampir mencapai 90 persen,” tuturnya.
Artinya, kata Adi Hari, Imigrasi sepakat untuk mendorong pemulihan dan pertumbuhan ekonomi kerakyatan, ketimbang mengejar target angka PNBP.
“Sehingga, kami menurunkan target di tahun 2026 menjadi Rp25 miliar, agar lebih realistis,” tutupnya. (rul)





