29.1 C
Tanjung Pinang
Jumat, Februari 13, 2026
spot_img

Tantangan Penegakan Sanksi dalam Perda KTR Kota Tanjungpinang

Oleh:
Dinda Rolisti
Wakil Gubernur Mahasiswa BEM FISIP UMRAH

PERATURAN Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sejatinya telah berlaku cukup lama.

Secara normatif, perda ini mengatur larangan merokok di berbagai kawasan publik, mulai dari fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, angkutan umum, hingga tempat kerja dan ruang publik lainnya.

Namun, hingga saat ini, implementasi kebijakan tersebut masih jauh dari kata efektif. Di berbagai sudut Kota Tanjungpinang, aktivitas merokok masih dengan mudah dijumpai di kawasan, yang secara jelas sebagai kawasan tanpa rokok.

Situasi ini menunjukkan bahwa keberadaan Perda KTR kerap berhenti sebagai aturan tertulis, tanpa ada pengawasan dan penegakan yang memadai.

Lemahnya implementasi ini pada akhirnya menimbulkan pertanyaan mendasar. Sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam melindungi kesehatan publik? Dampak dari kondisi tersebut tidak bisa dipandang sebelah mata.

Masyarakat non-perokok, terutama anak-anak, ibu hamil, lansia, serta kelompok rentan lainnya terpaksa menjadi perokok pasif di ruang publik yang seharusnya aman dan sehat.

Hak masyarakat atas lingkungan dan udara bersih menjadi terabaikan. Sementara pelanggaran terhadap kawasan tanpa rokok, justru terkesan dinormalisasi dalam praktik sehari-hari.

Persoalan lain yang turut memperparah lemahnya kebijakan KTR adalah, belum adanya pengaturan yang tegas mengenai rokok elektrik atau vape.

Perda Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2019 masih berfokus pada rokok konvensional. Sementara penggunaan rokok elektrik di ruang publik terus meningkat.

Kekosongan regulasi ini menciptakan celah hukum yang berpotensi melemahkan tujuan utama kebijakan KTR sebagai instrumen perlindungan kesehatan masyarakat.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, Perda KTR berisiko kehilangan relevansi dan legitimasi di mata publik.

Padahal, Perda KTR sejatinya telah memuat ketentuan mengenai sanksi bagi pelanggar, yang bersifat administratif dan mencakup tindakan peneguran, penertiban, hingga pemberian sanksi sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Ironi Bandara RHF Tanjungpinang, Ketika Garuda Memilih Pergi

Namun, ketentuan sanksi tersebut belum diterapkan secara konsisten di lapangan. Ketiadaan penegakan sanksi yang tegas, membuat aturan kehilangan daya paksa dan tidak menimbulkan efek jera bagi pelanggar.

Oleh karena itu, evaluasi dan revisi terhadap Perda Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2019 menjadi langkah yang mendesak.

Revisi tersebut perlu memperluas definisi rokok agar mencakup rokok elektrik atau vape, sekaligus mempertegas mekanisme penerapan sanksi bagi pelanggar.

Penguatan implementasi tidak cukup hanya dengan regulasi baru, tetapi juga harus dibarengi dengan sosialisasi yang berkelanjutan.

Penandaan kawasan tanpa rokok yang jelas dan mudah dikenali, serta penegakan aturan yang konsisten dan berkeadilan oleh aparat terkait.

Pada akhirnya, keberhasilan Perda KTR tidak diukur dari seberapa lengkap pasal-pasal yang tertulis, melainkan dari sejauh mana aturan tersebut benar-benar ditegakkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Kota Tanjungpinang membutuhkan kebijakan kawasan tanpa rokok yang tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga tegas dalam penegakan sanksi, demi menjamin hak warga atas lingkungan dan udara yang bersih serta sehat. ***

spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru