TANJUNGPINANG (HAKA) -Satreskrim Tanjungpinang, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi oleh Nasrun terhadap istrinya, Harsalena, di Perumahan Bintan Pertama Indah, kemarin.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, menjelaskan, bahwa pihaknya melakukan rekonstruksi sebanyak 59 adegan dalam proses penyidikan tersebut.
“Pelaku memulai tindakan krusial pada adegan kedelapan, saat ia menghabisi nyawa korban di dalam rumah mereka,” terangnya.
Nasrun mengambil kayu di teras rumah, lalu memukul kepala korban hingga meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
“Setelah memastikan korban meninggal, pelaku memutilasi korban menggunakan pisau secara sadis di dalam rumah itu,” ungkapnya.
Penyidik memperagakan lebih dari 40 adegan di dalam rumah, untuk mendalami kronologi kejadian perkara.
Usai menjalankan aksi keji, Nasrun melarikan diri ke wilayah Bintan untuk menghindari kejaran aparat kepolisian.
Dalam masa pelarian, pelaku sempat mengancam anaknya meski tidak sampai melakukan kekerasan fisik terhadapnya.
Pada adegan ke-52, pelaku membersihkan sepeda motor miliknya, untuk menghilangkan noda darah yang tertinggal.
AKP Wamilik menambahkan bahwa pelaku tampak tenang selama proses rekonstruksi berlangsung di lokasi.
“Pelaku tidak menunjukkan penyesalan sedikit pun, saat memperagakan kembali setiap adegan pembunuhan terhadap istrinya,” tukasnya. (dan)





