TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota Tanjungpinang, mulai memperketat aturan pengurangan kantong plastik, yang bertujuan menekan angka timbulan sampah plastik di wilayah tersebut.
“Kami sudah menetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2025 untuk mengurangi penggunaan plastik,” tegas Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, beberapa waktu lalu.
Lis meminta warga mulai memilah dan mengolah sampah langsung dari rumah. Sebab, partisipasi masyarakat menjadi kunci mengurangi beban sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
“Pemerintah juga mengandalkan peran bank sampah dan sektor informal, untuk mendaur ulang limbah warga.,” imbuhnya.
Lis ingin masyarakat mengubah cara pandang, bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama.
Sementara itu, Kepala Bidang Wilayah 2 PPLH Sumatera, Alfi Fahmi, mengingatkan pentingnya Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah (RISPS).
“RISPS menyatukan perencanaan dan pembiayaan sampah dalam satu dokumen strategis,” kata Alfi.
Kerangka kerja ini juga berfungsi sebagai persiapan program Adipura tahun 2026. Pemerintah akan menggunakan data terukur, untuk memantau kinerja pengelolaan sampah di lapangan.
Alfi menjelaskan, bahwa program Adipura 2026 menuntut hasil kerja yang terstruktur dan bisa terverifikasi secara nyata.
“Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan di Kota Tanjungpinang,” tukasnya. (sih)





