Beranda Headline

Tanjungpinang Dikepung Narkoba, 4 Pelaku Diciduk di Empat Lokasi Berbeda

0
Kasat Resnarkoba AKP Chrisman Panjaitan memperlihatkan barang bukti bersama tersangka, Selasa (21/1/2020)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, berhasil menangkap 4 pria, pelaku tindakan pidana narkotika pada Kamis (16/1/2020).

Ironisnya, empat pelaku ini ditangkap di empat lokasi berbeda, dan membuat Kota Tanjungpinang seakan dikepung peredaran narkoba.

Kasat Resnarkoba, AKP Chrisman Panjaitan menyampaikan, adapun keempat pelaku yang ditangkap yakni, berinisial AJ (43), HF (34), AF (34) dan FF alias UJ (49). Para pelaku dibekuk di 4 lokasi, di wilayah hukum Polres Tanjungpinang.

“AJ dan HF satu rangkaian kejahatan dengan AF dan FF,” tutur Chrisman saat konferensi pers di ruang kerjanya bersama pelaku, Selasa (21/1/2020).

Ia menyebutkan, berawal penangkapan AJ, di Jalan Taman Bahagia, dengan barang bukti sabu 0,45 gram dan ganja 6,97 gram.

Lalu dilakukan pengembangan ke HF, di Jalan Kampung Bukit. Pihaknya berhasil mengamankan ganja dengan total 130,31 gram.

Lanjut Chrisman menjelaskan, untuk AF diamankan di Jalan Soekarno Hatta, dengan barang bukti sabu 1,45 gram.

“Sedangkan FF dibekuk di Jalan Haji Agus Salim, total sabunya sekitar 0,64 gram,” tuturnya.

Atas tindakan keempat tersangka, dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undangan-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman penjara minimal 4 tahun sampai 20 tahun penjara,” tutupnya.(rul)

Baca juga:  Berhasil Tingkatkan Pelayanan, DMPTSP Natuna Dapat Penghargaan Kemenpan RB

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini