BATAM (HAKA) – Ditreskrimsus Polda Kepri, mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar di Kota Batam.
Dalam operasi tersebut, petugas meringkus tiga tersangka berinisial HM, TS, dan DS. Ketiganya bertugas mengemudikan kendaraan pengangkut BBM subsidi tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menjelaskan, bahwa timnya melakukan pengungkapan di beberapa titik, termasuk SPBU Temiang, Sei Harapan, serta kawasan Sekupang.
”Para pelaku memakai modus membeli BBM menggunakan jeriken di mobil pikap. Mereka menyalahgunakan surat rekomendasi dari instansi terkait,” ujar Nona, kemarin.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, menyebut, pihaknya menyita barang bukti, berupa empat unit kendaraan dan ribuan liter BBM dari tangan para tersangka.
Rincian barang bukti tersebut meliputi 3.000 liter Pertalite dan 2.000 liter Solar. Polisi juga menyita puluhan jeriken plastik, serta bundel surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam.
”Para pelaku berencana menjual kembali BBM ini ke kios-kios atau Pertamini demi meraup keuntungan pribadi sekitar Rp 600 hingga Rp 700 per liter,” jelasnya.
Silvester menegaskan, praktik ilegal ini mengakibatkan negara menanggung kerugian atau nilai penyalahgunaan mencapai Rp 692 juta.
Saat ini, polisi menahan para tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah masuk ke dalam UU Cipta Kerja.
”Para pelaku menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” pungkasnya. (sih)





