Harian Kepri

Tak Terima Dijadikan Tersangka, Oknum Pejabat Pemko Melawan Lewat Praperadilan

Kasi Penkum Kejati Kepri, Ali Rahim-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Bungaran Pakpahan SH MH, menunda sidang perdana antara pemohon BSK lewat kuasa hukum bernama Suharjo, dan Kejati Kepri pada Senin (14/9/2020) lalu.

Penundaan sidang praperadilan tersebut, karena pihak termohon yakni Kejati Kepri, tidak hadir dalam sidang tanpa keterangan. Maka, akan dilanjutkan pekan depan.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Ali Rahim memberikan alasan, ketidakhadiran Penyidik Pidana Khusus (Pidsus), karena tengah mempersiapkan berbagai dokumen, terkait materi praperadilan tersebut.

“Sementara mempersiapkan dokumen yang berhubungan gugatan mereka,” ucap Ali saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/9/2020).

Untuk sidang pekan depan, sambung Ali, penyidik bagian Pidsus akan hadir untuk memberikan keterangan.

“Rencananya dihadiri Kasidik Pidsus Kejati Kepri, Roi,” imbuhnya.

Tersangka BSK melalui kuasa hukumnya, mengajukan praperadilan dengan nomor perkara: 4/Pid.Pra/2020/PN Tpg, yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungpinang.

BSK mengajukan keberatan karena dirinya, ditetapkan sebagai tersangka serta penahanan, yang dilakukan oleh Kejati Kepri.

BSK yang berstatus pejabat Pemko Tanjungpinang ini, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), di Bintan untuk tahun 2018-2019 silam.

Dalam SIPP, BSK menyatakan, tidak sah menurut hukum penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya. (rul)

Exit mobile version