TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemprov Kepri membebankan Pajak Penghasilan (PPh 21) atas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terkait hal tersebut, Sekdaprov Kepri, Misni, mengatakan Pemprov Kepri menerapkan kebijakan itu bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Pemprov Kepri menerapkan PPh 21 atas TPP PNS. ASN yang bersangkutan menanggung pajak penghasilan tersebut,” ujarnya kepada hariankepri.com, Minggu (2/8/2026).
Selain itu, Misni mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) tentang TPP, memuat ketentuan mengenai pemotongan PPh 21 atas TPP ASN.
“Sudah ada di dalam Pergub bahwa TPP tersebut termasuk pajak,” tegasnya.
Misni meminta BKAD menjelaskan tata cara pemotongan pajak serta penyesuaian Pergub dengan PP Nomor 58 Tahun 2023.
“Untuk teknisnya bisa langsung ke BKAD,” katanya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak melalui Paturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, mengatur mekanisme pemotongan PPh Pasal 21.
Pemerintah menanggung PPh 21 atas penghasilan tetap dan teratur ASN, yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Ketentuan itu berlaku bagi PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan. Penghasilan tetap dan teratur meliputi gaji serta tunjangan tetap yang PNS terima setiap bulan sesuai ketentuan.
PP Nomor 58 Tahun 2023 tidak memasukkan PPPK sebagai penerima fasilitas PPh 21 yang pemerintah tanggung.
Sebelumnya, sejumlah ASN Pemprov Kepri mengeluhkan nilai TPP alokasi Juni 2026 yang berkurang.
Salah seorang ASN, Santi, bukan nama sebenarnya, mengaku menerima TPP lebih kecil meski tidak melanggar disiplin.
“TPP Juni sudah cair, tapi ada potongan padahal absen aman,” ungkapnya.
Pemeriksa BPK RI Perwakilan Kepri, Richard Turnip, mengatakan BPK akan menilai kebijakan tersebut setelah memeriksa Pergub TPP.
“Mengenai PPh 21 ASN, merujuk aturan terbaru, yakni PP Nomor 58 Tahun 2023,” ujarnya kepada hariankepri.com.
Richard menjelaskan, pemerintah menanggung PPh 21 atas penghasilan tetap seperti gaji sesuai ketentuan.
Lebih lanjut Ia mengatakan, Pergub menjadi dasar pemerintah daerah mengatur besaran TPP serta skema pemotongan pajaknya.
“Pemerintah daerah menyesuaikan besaran TPP dengan kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Richard menegaskan, BPK akan memeriksa kesesuaian Pergub dengan peraturan yang berlaku sebelum menyampaikan kesimpulan.
“BPK baru menyimpulkan setelah memeriksa Pergub tersebut,” pungkasnya. (sih)






