TANJUNGPINANG (HAKA) – Satpol PP Kota Tanjungpinang memberi waktu 3 hari kepada sekolah Pelita Nusantara (Pelnus), untuk membongkar bangunan berupa kanopi secara mandiri yang terletak di depan pagar masuknya.
Kabid Penegakkan Peraturan Undang-Undang Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono menyampaikan, bahwa pihaknya melakukan penyegelan tersebut pada 20 Agustus 2025.
Bangunan ini kata dia, tidak memiliki izin yang resmi dari pemerintah, sehingga pihaknya telah mengambil langkah untuk menghentikan proses pembangunan kanopi tersebut.
“Pembangunan kanopi lahan parkir ini harus kami hentikan karena tidak memiliki izin,” ujarnya, saat ditemui hariankepri.com, Jumat (22/8/2025).
Lebih lanjut, ia mengatakan, jika dalam Waktu 3 hari yang telah diberikan tidak dimanfaatkan oleh pihak sekolah, maka pihaknya akan segera melakukan pembongkaran.
“Namun nanti kita akan panggil dulu pihak sekolah untuk klarifikasi, apakah dia mengurus izin atau tidak. Jika tidak mengurus izin, maka kami bongkar,” sebutnya.
Dalam kesempatan itu, Agus menegaskan, bahwa pihak sekolah juga telah memberikan surat kepada Walikota Tanjungpinang, yang berisi permohonan izin untuk pemasangan kanopi .
“Pihak sekolah punya alasan yang baik, mereka mau fasilitas ini digunakan untuk orang tua menjemput dan mengantar anak agar tidak kehujanan atau kepanasan. Akan tetapi, setiap niat baik pasti harus sesuai dengan peraturan yang ada,” tutupnya. (dim)





