TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Gizi Nasional (BGN), memperketat pengawasan kualitas dapur gizi di Kepri, untuk menjamin mutu makanan bagi masyarakat.
BGN menghentikan operasional tiga Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di Kepri, karena gagal memenuhi standar mutu dan kelayakan produksi.
Terbaru, BGN resmi menghentikan operasional SPPG di Jalan Mekar Sari, Tanjungpinang, sejak 10 Februari 2026.
Kepala SPPG Wilayah Riau, Sumbar, dan Kepri, Syarti Widya, menegaskan, langkah ini merupakan komitmen menjaga kualitas produksi makanan.
“Kami menghentikan sementara tiga SPPG di Kepri karena tidak memenuhi standar mutu dan memproduksi makanan tidak layak,” ujarnya, kemarin.
Sebelumnya, dua dapur gizi di Karimun dan Batam menerima sanksi serupa, namun kini beroperasi kembali setelah melakukan perbaikan menyeluruh.
Syarti mewajibkan, dapur yang menerima sanksi melengkapi sejumlah persyaratan utama, sebelum mendapatkan izin beroperasi kembali dari otoritas terkait.
“Pengelola harus melengkapi IPAL, sertifikat higiene, ventilasi, hingga alat pengering. Kami menutup sementara jika mereka mengabaikan syarat mayor tersebut,” tegasnya.
Ia menjelaskan, bahwa penghentian operasional ini bertujuan melindungi konsumen, bukan sekadar memberikan sanksi administratif kepada pengelola SPPG.
“BGN mengizinkan dapur beroperasi kembali, jika pengelola memenuhi seluruh prosedur dan lolos tahap verifikasi ulang secara ketat,” tegasnya.
Syarti mengingatkan seluruh pengelola SPPG di daerah agar selalu mematuhi standar kelayakan produksi serta mutu makanan yang berlaku. (dan)





