Beranda Headline

Tak Cukup Bukti, TNI AL Lepas Kapal Tanker MT World Progress Muatan CPO di Karimun

0
Pangkoarmada I, Laksda TNI Arsyad Abdullah saat menggelar press rilis di Mako Lanal Tanjung Balai Karimun didamping para pihak terkait-f/yan-hariankepri.com

KARIMUN (HAKA) – Kapal Tanker MT World Progress, yang membawa turunan Crude Palm Oil (CPO) 34.854,3 MT sempat ditangkap tim kapal patroli KRI Beladau-643.

Kapal Tanker MT World Progress ditangkap tim patroli TNI AL, saat melintas dari Dumai menuju India di selat Malaka, tepatnya di wilayah perairan timur pulau Rupat, Riau.

Dugaan awal penangkapan kapal tersebut karena terdapat pelanggaran dokumen, sehingga dilakukan penahanan pada Rabu (27/4/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh Pangkoarmada I, Laksda TNI Arsyad Abdullah saat menggelar press rilis di Mako Lanal Tanjung Balai Karimun.

Arsyad mengatakan, keseluruhan dokumen tersebut telah diperiksa keabsahannya, oleh ahli dari perhubungan laut, dengan menggunakan aplikasi APCIS yang hanya dapat diakses oleh petugas port state control.

“Hasil penyelidikan, tidak cukup bukti untuk proses hukum lebih lanjut, sehingga terhadap kapal itu sendiri harus dilepas,” kata Arsyad, Jumat (13/5/2022).

“Atas dasar hasil penyelidikan tersebut, maka pada hari ini 13 Mei 2022 dengan disaksikan oleh intansi terkait, guna menjamin hak-hak pengguna laut, MT World Progress diijinkan melanjutkan pelayaran,” tegasnya.

Arsyad menjelaskan, penghentian sementara ekspor CPO merupakan instruksi Presiden RI, Joko Widodo. Kebijakan itu ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan dengan diterbitkannya Permen No 22 tahun 2022.

Lebih lanjut, kata Arsyad, dokumen muatan turunan CPO yang terdapat di kapal tujuan India itu, diterbitkan sebelum adanya penghentian ekspor CPO oleh Pemerintah Indonesia.

“Muatan ini memang jenis yang dilarang, namun jangka waktu penerbitan aturan masih lebih dahulu penerbitan izin manifes muatan kapal tersebut,” kata Arsyad. (yan)

Baca juga:  Tahun Ajaran Baru, Disdik Kepri Izinkan SMA dan SMK Belajar di Sekolah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini