Harian Kepri

Tak Ada Upaya Banding, PN Tanjungpinang: Putusan Apri Sujadi Sudah Inkracht

Suasana sidang putusan terdakwa Apri Sujadi di Gedung PN Tanjungpinang, Kota Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan Mantan Kepala BP Bintan Mohd Saleh Ha Umar, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, pada Kamis (21/4/2022). Masing-masing terdakwa divonis 5 tahun penjara dan 4 tahun penjara.

Setelah diberikan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir. Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Isdaryanto mengatakan, kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, tidak mengajukan upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Riau.

“Sampai hari terakhir Kamis lalu, sesuai hasil konfirmasi dari kepaniteraan Tipikor, tak ada yang mengajukan upaya hukum atas putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tanjungpinang kemarin,” tegas Isdaryanto, belum lama ini.

Sehingga putusan Majelis Hakim PN Tanjungpinang yang diketuai oleh Riska Widiana, menurut Isdaryanto, memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Putusan PN sudah berkekuatan hukum terap, karena kedua belah pihak menerima,” jelasnya dengan singkat.

Sebelumnya, dalam amar putusan Majelis Hakim PN Tanjungpinang, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 3, jo pasal 18 jo pasal 65 Undang-Undang pemberantasan korupsi, jo pasal 55 KUHPidana.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan kerugian negara dalam pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) BP Bintan di FTZ Kabupaten Bintan untuk tahun 2016 hingga tahun 2018, dari Rp 425 miliar menjadi Rp 207 miliar.

Pasalnya, menurut majelis hakim hanya tahun 2018 terbukti ada peristiwa hukum atau ada tindak pidana korupsinya. Kemudian, hak politik Apri Sujadi, yang diajukan oleh JPU KPK RI ditolak majelis hakim. (rul)

Exit mobile version