TANJUNGPINANG (HAKA) – Satpol PP Tanjungpinang sedang mendalami masalah pembangunan tembok, di depan pintu masuk PT Prendjak Tanjungpinang.
Kabid Penegakkan Peraturan Undang-Undang Daerah (PPUD) Satpol PP Tanjungpinang, Agus Haryono menegaskan, pemasangan tembok itu tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Bangunan ini termasuk dalam area milik jalan, jadi harus ada izinnya,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Senin (29/12/2025).
Lebih lanjut, ia menyebut, saat ini Satpol PP sedang menyiapkan berkas untuk memberi surat peringatan kepada pemilik lahan.
“Kita tentu laksanakan semua proses sesuai aturan, mulai dari peringatan hingga penindakan berupa pembongkaran,” tegasnya.
Ia melanjutkan, jika Satpol PP telah memberi surat peringatan tersebut nanti, maka pemilik lahan wajib mengikuti kebijakan yang berlaku.
“Jika nanti ada pelebaran jalan, bakalan susah karena ada tembok ini,” tambahnya.
Sementara itu, Regional Sales Promotion Manager PT Panca Rasa Pratama, Mustardi, mengatakan, pemasangan pagar itu pada 16 Desember 2025 lalu itu membuat akses karyawan teralihkan.
“Sementara ini akses karyawan kita dialihkan ke sisi lain dari perusahaan,” ucapnya.
Ia mengaku, belum bisa memberikan keterangan secara jelas dan rinci mengenai aktivitas harian perusahaan akibat penutupan akses itu.
“Saat ini kuasa hukum kita sedang mengurusnya, nanti akan ada waktu untuk penjelasannya supaya semua jelas,” singkatnya. (dim)




